Lihat Semua : infografis

Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024: Pantarlih Bakal Hadir Ke Rumahmu!


Dipublikasikan pada 1 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 1.931


Indonesiabaik.id — Proses pencocokan dan penelitian (coklit) dalam tahapan pemutakhiran data Pemilih Pilkada Serentak 2024 sedang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

Proses Coklit Pilkada Serentak 2024

Proses Coklit yang saat ini tengah berlangsung dilakukan selama sebulan, yaitu 24 Juni sampai dengan 24 Juli 2024. Pantarlih yang bertugas melaksanakan Coklit nantinya berkoordinasi dengan RT dan RW, kemudian mendatangi Pemilih secara langsung. Usai melakukan Coklit, Pantarlih akan menempelkan stiker Coklit di bagian rumah Pemilih yang didatangi.

Stiker Coklit Pilkada 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Stiker Coklit merupakan salah satu bukti Pantarlih telah melakukan Coklit pada Pemilih yang didatangi rumahnya.

Bagi warga yang nantinya akan didatangi petugas Pantarlih, perlu menyiapkan dokumen untuk proses coklit.

Merujuk informasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), dokumen yang perlu disiapkan untuk proses coklit adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK) atau Biodata Penduduk atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagi masyarakat dihimbau untuk memberikan informasi secara jujur. Kemudikan jika belum memiliki kartu identitas untuk sekiranya melakukan perekaman e-KTP. Setelah proses coklit, masyarakat bisa cek apakah statusmu sudah sebagai pemilih atau belum lewat cekdptonline.com.



Infografis Terkait