indonesiabaik.id- Pemerintah menyediakan berbagai program bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas untuk mendukung mobilitas, kemandirian, dan kualitas hidup masyarakat.Â
Bantuan tersebut dapat diakses melalui BPJS Kesehatan, Kementerian Sosial, maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Berbagai alat bantu yang dapat diperoleh antara lain kursi roda, alat bantu dengar, alat bantu penglihatan, tongkat mobilitas untuk penyandang disabilitas netra, hingga kaki atau tangan prostetik. Program ini ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan administrasi dan kebutuhan medis.
Untuk mengakses bantuan tersebut, calon penerima harus memiliki dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).Â
Selain itu, penerima perlu terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) atau memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai jalur pengajuan yang digunakan.