Lihat Semua : infografis
Percepatan Penanganan Bencana di Lombok
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Bontor Paolo / View : 2.047 |
Indonesiabaik.id - Presiden RI memberikan instruksi kepada 31 Kementerian dan Lembaga untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana gempa bumi di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Utara, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana.
Rehabilitasi yang dilakukan yaitu, perbaikan lingkungan daerah bencana; perbaikan prasarana dan sarana umum; pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat; pemulihan sosial psikologis; pelayanan kesehatan; pemulihan sosial, ekonomi, dan budaya; pemulihan keamanan dan ketertiban; pemulihan fungsi pemerintahan; dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
Rekonstruksi yang dilakukan yaitu, pembangunan kembali prasarana dan sarana; pembangunan kembali sarana sosial masyarakat; pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat; penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana; partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan masyarakat; peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya; peningkatan fungsi pelayanan publik; dan peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.