Lihat Semua : infografis

Perkuat Kinerja dan Pengawasan Dana Desa 2020


Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 4.247


Indonesiabaik.id   -   Tahukah SohIB bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah alokasi kinerja dalam skema penyaluran dana desa mulai 2020. Ya, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 205/PMK.07/ 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa yang diteken pada 31 Desember 2019 lalu.

Pemerintah mematok alokasi kinerja sebesar 1,5 persen dari total anggaran dana desa yang sebesar Rp72 triliun untuk alokasi kinerja. Artinya, Kemenkeu menggelontorkan dana sebesar Rp1,08 triliun untuk alokasi kinerja kepada desa yang memenuhi kriteria. Dengan penambahan kriteria dalam skema penyaluran dana desa, pemerintah akan mengecek detail kinerja masing-masing daerah.

Alokasi Kinerja Dana Desa 2020

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengatakan pemerintah sengaja menambah kriteria kinerja demi mengerek kualitas desa itu sendiri. Selain itu, peningkatan alokasi kinerja juga bertujuan untuk mendorong peningkatan kinerja pendapatan asli desa (PADes), kinerja pengentasan kemiskinan, kinerja pengelolaan dana desa, dan kinerja peningkatan status desa.

Astera menyatakan pemerintah mencoba dengan komposisi yang kecil dalam pemberian alokasi kinerja dana desa. Namun, ke depan, peluang untuk menambah besaran pemberian alokasi kinerja tersebut terbuka. Selain itu, Kemenkeu juga menurunkan alokasi afirmasi dari sebelumnya 3 persen dari total anggaran dana desa menjadi hanya 1,5 persen.

Ini dilakukan agar pemerintah daerah tak lagi sengaja membuat desa di kawasannya memiliki status desa sangat tertinggal dan tertinggal dengan jumlah penduduk miskin yang tinggi.

Sementara, pemerintah mematok alokasi dasar sebesar 69 persen dari total anggaran dana desa dan alokasi formula sebesar 28 persen. Alokasi ini diberikan dengan melihat kriteria jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga telah menentukan sejumlah indikator yang harus dipenuhi oleh sebuah desa untuk mendapatkan dana alokasi kinerja ini. Pada pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 205/2019, desa dengan kinerja terbaik adalah desa yang dipilih sebanyak 10% dari jumlah desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik.

Penilaian ini didasarkan pada empat indikator yang telah ditentukan. Keempatnya adalah pengelolaan keuangan desa, pengelolaan Dana Desa, capaian keluaran (output) Dana Desa, dan capaian hasil (outcome) pembangunan desa.

Pada Pasal 12 ayat 2 peraturan yang sama, desa penerima alokasi kinerja di masing-masing kabupaten atau kota dihitung dengan sejumlah ketentuan. Apabila sebuah kabupaten/kota memiliki jumlah desa antara 0 hingga 100, maka desa penerima alokasi kinerja sebanyak 11% dari jumlah desa.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah desa antara 101 sampai 400, maka jumlah penerima alokasi kinerja adalah 10% dari jumlah desa. Selanjutnya, daerah dengan jumlah desa di atas 400, alokasi kinerja akan diberikan kepada 9% dari jumlah desa.

Sementara itu pada Pasal 12 ayat 3 hingga 8, pemerintah telah menetapkan rumus angka kinerja pada empat indikator untuk penetapan desa dengan performa terbaik. Pada pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat menilai dari perubahan rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap total pendapatan APBDes dengan bobot 5.

Pemerintah juga menilai rasio belanja di bidang pembangunan dan pemberdayaan terhadap total belanja APBDes dengan bobot 50%. Pada indikator pengelolaan dana desa, ada dua hal yang menjadi penilaian pemerintah pusat. Yang pertama ialah persentase kesesuaian bidang pembangunan dan pemberdayaan sebagai prioritas dana desa terhadap total dana desa dengan bobot 55%. Hal kedua adalah persentase pengadaan barang dan jasa dari dana desa secara swakelola yang memiliki bobot nilai 45%.

Terkait dengan capaian output dana desa, pemerintah menilai dari besaran persentase realisasi penyerapan dana desa dan persentase capaian output dana desa, masing-masing dinilai dengan bobot 50%.

Adapun untuk untuk indikator capaian hasil pembangunan (outcome) desa, pemerintah membaginya menjadi empat hal yang meliputi perubahan skor indeks desa membangun dengan bobot 30%, perubahan status desa indeks desa membangun (30%), perbaikan jumlah penduduk miskin desa (30%), serta status desa indeks membangun terakhir (10%).

Skema Pencairan Diubah

Perlu diketahui mekanisme pencairan Dana Desa 2020 kini juga diubah. Jika sebelumnya ada tiga tahap yang terdiri dari 20 persen untuk tahap pertama, 40 persen tahap kedua, dan 40 persen tahap ketiga. Astera merinci tahap pencairan tahap pertama akan dilakukan paling cepat Januari dan paling lambat Juni. Kemudian, pencairan tahap kedua dilakukan Maret atau paling lambat Agustus, sedangkan pencairan tahap ketiga dilakukan pada Juli.

Pengawasan Diperketat

Penyaluran Dana Desa 2020 disebut akan diawasi dengan ketat agar tepat sasaran. Caranya antara lain dengan memastikan transfer tidak otomatis ke rekening tanpa verifikasi. Kemudian memastikan seluruh desa sudah terlegitimasi dan terverifikasi. Berikutnya ada pula penguatan pengawasan oleh masyarakat.

Kemudian pengawasan bisa dilakukan melalui Optimalisasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OM-SPAN) serta sistem penyaluran keuangan desa. Lalu dengan memperkuat koordinasi, optimalisasi sistem pelaporan pelanggaran. Pun jika ada kebocoran akan dilimpahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Infografis Terkait