Lihat Semua : infografis
Pilkada 2024: Besok Nyoblos Apa Aja Ya?
Dipublikasikan pada 3 hours ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 165 |
Indonesiabaik.id — Pilkada 2024 memberikan kesempatan kamu untuk memilih pemimpin baru. Lalu, apa saja yang dipilih?
Pemilihan Calon Kepala Daerah 2024
Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan serentak seluruh Indonesia. Pilkada kali iniiikuti 37 dari 38 provinsi, dengan satu provinsi yang tidak ikut yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) tidak melakukan pilkada langsung.
Lalu, Pilkada juga hanya digelar di 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, dikarenakan terdapat enam kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta tidak menggelar pilkada.
Menyoal Pilkada pada 2024 telah diatur berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU. Pelaksanaan Pilkada diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan dibantu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih wakil rakyat di tingkat daerah atau pemilihan kepala daerah yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pilkada serentak nanti, kita semua memilih kepala daerah masing-masing wilayah, meliputi:
-
Gubernur dan Wakil Gubernur
-
Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota
Untuk tahap pencoblosan, nantinya akan digelar pada hari Rabu, 27 November 2024. Lebih rincinya, sebagai berikut:
-
25 September 2024- 23 November 2024: Pelaksanaan Kampanye
-
27 November 2024 - 27 November 2024: Pelaksanaan Pemungutan Suara
-
27 November 2024 - 16 Desember 2024: Penghitungan Suara Dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara