Lihat Semua : infografis

Pilkada DKI Dua Putaran


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Bontor Paolo / Desain : Agung S /   View : 10.706


Indonesiabaik.idSyarat perhitungan kemenangan untuk pemilihan gubernut (Pilgub) DKI Jakarta berbeda dengan wilayah lain di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat, cagub dan cawagub DKI harus memperoleh suara lebih dari 50 persen untuk menjadi pemenang.

 

Jika tidak meraih kemenangan lebih dari 50 persen, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua. Pilkada putaran kedua akan diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.



Infografis Terkait