Lihat Semua : infografis
Pilpres 2019 Hanya Satu Putaran
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Arlyta Dwi Anggraini / Desain : Gemawan Dwi Putra / View : 10.299 |
Indonesiabaik.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 hanya akan berlangsung satu putaran, karena hanya ada dua pasangan calon yang akan berkontestasi. Putaran kedua dapat terjadi apabila ada pasangan calon lebih dari dua. Jika hanya ada dua pasangan calon, maka setelah perhitungan suara dapat langsung ditetapkan sesuai dengan ketentuannya. Dalam rancangan Peraturan KPU, pasangan calon terpilih memperoleh paling sedikit 20% suara di setiap provinsi dengan perolehan suara sah yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Terkait dengan sengketa pemilu, ada dua cara yang dapat ditempuh dalam menegakkan hukum pemilu yaitu civil process dan crime process. Pertama yaitu civil process, merupakan mekanisme koreksi terhadap hasil pemilu yang diajukan oleh peserta pemilu kepada lembaga peradilan yang berwenang. Mekanisme ini banyak ditempuh peserta pemilu karena dianggap memiliki prosedur yang relatif cepat yang sekaligus dapat menganulir keputusan hasil pemilu. Kedua yaitu crime process, yaitu proses penyelesaian permasalahan hukum pemilu yang berlaku, baik pidana pemilu, administrasi pemilu maupun kode etik penyelenggaraan pemilu. Bahkan dalam konteks hukum ketatanegaraan mutakhir perlu dipikirkan juga memasukkan nomenklatur penyelesaian sengketa “Informasi Pemilu” sejalan dengan berlakunya UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia.
Untuk menghadapi masalah terkait sengketa pemilu, Mahkamah Agung RI telah mengantisipasi dengan baik dengan menerbitkan tiga Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Perma itu adalah Perma No. 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu di MA, Perma No. 5 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan terakhir Perma No. 6 Tahun 2017tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu di PTUN.