Lihat Semua : infografis
PPKM Mikro Diperketat!
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.856 |
Indonesiabaik.id - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni 2021 untuk meredam laju penularan Covid-19 hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Aturan Pengetatan PPKM Mikro
Pengetatan PPKM Mikro akan diterapkan terhadap 11 sektor berbeda, dengan berlandaskan zona risiko Covid-19 di daerah masing-masing.
- Perkantoran/tempat kerja
Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah (kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen
- Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen
- Belajar mengajar
- Zona Merah: dilakukan secara daring
- Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)
- Sektor esensial
Kegiatan sektor esensial dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
- Restoran/tempat makan/kafe
- Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
- Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas
- Kegiatan Ibadah
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag)
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat
- Kegiatan di area publik, sosial budaya, rapat dan seminar
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat