Lihat Semua : infografis

Prosedur Penerimaan Banpres Produktif


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 2.636


Indonesiabaik.id   -   Bantuan Presiden untuk Usaha Mikro diberikan untuk membantu usaha mikro menghadapi situasi COVID-19 untuk modal kerja agar usahanya tetap bertahan. Sebesar Rp2,4 juta bantuan yang akan diberikan secara langsung kepada pelaku usaha mikro yang sudah memenuhi persyaratan.
Bagaimana cara mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro?

Banpres ini diusulkan oleh pengusul Banpres, antara lain: Dinas yang membidangi UMKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Kemudian, calon penerima Banpres dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

• Nomor Induk Kependudukan

• Nama lengkap

• Alamat tempat tinggal sesuai KTP

• Bidang usaha

• No. telepon

Selanjutnya, penerima Banpres akan diinformasikan lewat SMS oleh bank penyalur. Lalu lakukan verifikasi ke bank penyalur agar dana segera cair. Dalam hal ini, pencairan dilakukan melalui rekening, dan apabila tidak memiliki rekening maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur (BRI, BNI, Bank Syariah Mandiri). Penyaluran bantuan ini juga tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.



Infografis Terkait