Save Dulu Aja.. Ini Dia Cara Daftar Nikah  Via Aplikasi
indonesiabaik.id — SohIB, sudah siap melangkah ke jenjang pernikahan? Sekarang, daftar nikah bisa kamu lakukan secara online lewat aplikasi PUSAKA Kemenag, lho!
Sebagai catatan, aplikasi PUSAKA kini terintegrasi langsung dengan SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).
Langkah Daftar Nikah via Aplikasi PUSAKA
- Unduh aplikasi PUSAKA di Playstore atau Appstore.
- Login atau buat akun jika belum punya.
- Pilih menu "Daftar Nikah" di halaman utama.
- Isi dan lengkapi data:
- Data calon suami & orang tua
- Data calon istri & orang tua
- Data wali nikah
- Lokasi dan waktu akad nikah
- Checklist dokumen yang akan disiapkan ke KUA.
- Pilih tempat akad nikah:
- GRATIS jika di kantor KUA
- Rp600.000 jika di luar kantor KUA
- Sistem akan membuat tagihan (invoice) otomatis (jika ada biaya)
- Lakukan pembayaran sesuai informasi di invoice.
- Terakhir, data kamu akan diperiksa oleh petugas KUA di KUA tempat akad nikah
For your info nih SohIB!
Daftar nikah ini dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari akad, ya. Kalau lewat dari itu, wajib melampirkan surat dispensasi dari camat atau surat bermaterai berisi alasan keterlambatan.