Lihat Semua : infografis

Sebab-Sebab Hilangnya Kewarganegaraan RI


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 239.790


Indonesiabaik.id   -   Rencana atau wacana mengenai pemulangan WNI yang menjadi kombatan Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) masih menjadi pertanyaan.  Namun, pemerintah Indonesia dengan berbagai pertimbangan akhirnya memutuskan dengan tegas untuk tidak melakukan pemulangan terhadap WNI tersebut. 

Syarat Kehilangan Status WNI

Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, pemerintah Indonesia harus berada dalam posisi yang pasif mengenai pencabutan dan pemberian status WN karena tak ada kalimat yang menyatakan secara gamblang bahwa pemerintah mencabut status WNI seseorang.

Dengan demikian, seseorang kehilangan status WNI bukan karena dicabut oleh pemerintah. Seseorang kehilangan status WNI secara otomatis akibat melakukan sejumlah hal yang diatur UU Nomor 12 tahun 2006.

Dalam UU No. 12 tahun 2006, ada 9 hal yang membuat seseorang kehilangan status WNI. Di antaranya, (1) memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri. Kemudian, (2) tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

Seseorang juga bisa kehilangan status WNI jika (3) mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia dan dikabulkan oleh Presiden. Permohonan dikirim secara tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM. (WNI kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan) Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Kemudian, seseorang kehilangan status WNI (5) jika secara sukarela masuk dalam dinas negara asing dan mendapat jabatan tertentu. Juga kehilangan status WNI apabila (6) menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.

WNI kehilangan kewarganegaraannya (7) ketika turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing. Kehilangan status WNI juga bisa terjadi apabila (8) seseorang memiliki paspor atau surat sejenis dari negara asing atau surat tanda kewarganegaraan dari negara lain.

Terakhir, WNI otomatis kehilangan status WNI jika (9) tinggal di luar NKRI selama 5 tahun berturut-turut bukan dalam rangka dinas negara dan tidak memberitahu kepada kedutaan besar atau konsulat jenderal bahwa dirinya tetap ingin menjadi WNI.



Infografis Terkait