Sebelum Urus Paspor, Ketahui Aturan Penulisan Namanya Dulu Ya
indonesiabaik.id- Sebelum mengajukan paspor, penting untuk memastikan penulisan nama sudah benar dan sesuai dengan dokumen kependudukan.
Nama Harus Sesuai Dokumen Kependudukan
Penulisan nama di paspor mengacu sepenuhnya pada dokumen resmi seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta pencatatan sipil. Artinya, nama yang tercantum harus sama persis tanpa tambahan atau pengurangan apa pun.
Tanpa Tanda Baca pada Paspor
Paspor tidak mengizinkan penggunaan tanda baca di dalam penulisan nama. Simbol seperti titik (.), apostrof ('), tanda hubung (-), atau karakter lainnya akan dihilangkan saat dicetak.
Contoh:
- Ai'nun → Ainun
- M. Firman → M Firman
Aturan ini diterapkan agar sistem internasional dapat membaca nama secara konsisten sesuai standar ICAO.
Nama Ditulis Tanpa Gelar atau Singkatan
Gelar pendidikan, keagamaan, maupun sosial tidak dicantumkan dalam paspor. Nama yang dicetak adalah nama asli yang terdaftar pada dokumen kependudukan.
Contoh:
- Hj. Tuti Sriwati, S.E → Tuti Sriwati
Jika ada singkatan dalam dokumen dasar, namun memiliki lebih dari satu arti, pemohon dianjurkan menuliskan nama lengkap untuk menghindari multitafsir.
Larangan dalam Pencatatan Nama (Dokumen Kependudukan)
Aturan dari pemerintah juga menegaskan bahwa pencatatan nama tidak boleh:
- Disingkat, kecuali tidak memiliki arti lain,
- Menggunakan angka atau tanda baca,
- Mencantumkan gelar pendidikan atau keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Aturan ini memastikan nama yang dicatat memiliki ejaan yang jelas dan mudah dibaca.
Batas Maksimal Karakter Nama pada Paspor
Halaman biodata paspor memiliki batas maksimal 34 karakter, termasuk spasi. Jika nama lebih panjang dari batas tersebut, pemohon dapat berkonsultasi dengan petugas imigrasi untuk penyesuaian format penulisan sesuai kebijakan teknis.