Lihat Semua : infografis

Siap Mulai SKB CPNS 2021? Jangan Lupa Ketahui Aturannya


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 2.819


indonesiabaik.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis aturan pelaksanaan seleksi kompetensi bidang calon pegawai negeri sipil (SKB CPNS) 2021. Aturan itu dimuat dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.

Aturan SKB CPNS 2021

Pelaksanaan SKB CPNS wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, yaitu:

  1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti SKB
  2.  Menggunakan masker tiga lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker)
  3. Menjaga jarak minimal satu meter Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  4. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKB yang akan dilakukan
  5. Saat pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS lalu, peserta di Jawa, Madura Bali, juga diminta telah mendapatkan vaksinasi minimal dosis pertama
  6. Mengisi formulir deklarasi sehat yang bisa diunduh di sscasn.bkn.go.id

Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian dan paling lambat sehari sebelum ujian



Infografis Terkait