Lihat Semua : infografis
Siapa Pun Bisa Ikut Program Jaminan Sosial
Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Septian Agam / View : 8.116 |
Indonesiabaik.id - Meskipun undang-undang mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dibuat pada 2004. Konsep dan gagasan mengenai jamian sosial untuk masyarakat Indonesia sudah ada sejak Undang-Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia tahun 1945. Dalam pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Tambahan di Pasal 34 ayat 2, Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
Untuk itu, SJSN tidak ada batasan dan siapa pun berhak untuk mendapatkan pelayanan jaminan sosial, termasuk orang asing yang tinggal dan bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
SJSN ini dikenakan iuran bagi peserta yang mendaftarkan data diri dan anggota keluarganya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Untuk fakir miskin dan orang yang tidak mampu akan dijamin oleh Pemerintah. Dan besaran iuran untuk setiap jenis program secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi dan kebutuhan dasar hidup yang layak.