Lihat Semua : infografis

Skenario Pengendalian Kasus dengan Sistem PPKM Mikro


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal /   View : 2.905


indonesiabaik.id - PPKM Mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Pengendalian dengan Zona

Semua kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan. Adapun cara pengendalian dilakukan dengan memperhatikan kriteria zona setiap wilayah dengan pengetatan yang berbeda-beda.

Untuk mengoptimalkan itu, telah dibentuk Posko di tiap Desa atau Kelurahan dengan melakukan 4 fungsi; Pencegahan, Penanganan, Pembinaan, dan Pendukung operasional penanganan COVID-19.

Kriteria Empat Zona

  1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT. Skenario pengendaliannya dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
  2. Zona Kuning kriterianya jika terdapat 1-5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam 1 RT selama 7 hari terakhir. Skenario pengendalian yang bisa dilakukan adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
  3. Zona Orange yaitu jika terdapat 6-10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir

Adapun skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.

  1. Zona Merah menjadi zona paling ketat dalam cara pengendaliannya. Zona ini memiliki kriteria jika terdapat lebih dari 10 (sepuluh) rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 (tujuh) hari terakhir, maka skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat.

Pengendalian juga dilakukan dengan melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat, menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. Tak hanya itu, dalam zona ini aturan juga berlaku dengan melarang kerumunan lebih dari 3 (tiga) orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00, serta meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumuman dan berpotensi menimbulkan penularan.



Infografis Terkait