Sudah Menikah tapi Status di KTPnya Masih Jomblo? Ini Cara Ubah Datanya
indonesiabaik.id — Baru menikah tapi status di KTP masih belum berubah? Saatnya segera memperbarui data kependudukanmu agar semua urusan administrasi berjalan lancar. Pembaruan status perkawinan penting dilakukan supaya datanya tetap akurat dan terhubung dengan berbagai layanan publik seperti BPJS, pajak, maupun urusan keuangan.
Prosesnya gampang dengan cukup siapkan dokumen seperti buku nikah, KTP lama, dan KK terbaru, lalu ajukan ke Dinas Dukcapil atau kelurahan yang menyediakan layanan perubahan data. Petugas akan memeriksa berkas dan memproses perubahan statusmu.
Tak butuh waktu lama dan tanpa perekaman ulang. Setelah selesai, kamu akan mendapatkan KTP dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah diperbarui.