Lihat Semua : infografis

Syarat Pendaftaran KUR


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 47.117


Indonesiabaik.id - Pada tanggal 5 November 2007, Pemerintah meluncurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari Pemerintah. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program prioritas dalam mendukung kebijakan pemberian kredit/pembiayaan kepada sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Dalam penyalurannya, KUR sendiri dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung dan tidak langsung. Penyaluran KUR secara langsung sendiri dilakukan oleh UMKM dan Koperasi dengan cara mengakses atau mendatangi KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana.

Namun guna lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR kemudian juga dapat dilaksanakan secara tidak langsung. Lalu, bagaimana cara mendapatkan KUR? Cara mendapatkan KUR ini memang seringkali ditanyakan masyarakat karena pada umumnya mereka masih merasa bingung untuk memperolehnya. Berikut syaratnya:

  1. Persyaratan Umum
  1. WNI dan wajib memiliki e-KTP
  2. Usaha telah berjalan minimal 6 bulan
  3. Tidak sedang menerima kredit produktif dari perbankan
  4. Boleh memiliki kredit pemilikan rumah dan kendaraan dalam kondisi lancar
  1. Persyaratan Dokumen
  1. Fotokopi e-KTP dan KK
  2. Fotokopi Surat Nikah (Bagi yang sudah menikah)
  3. Surat ijin usaha atau keterangan usaha dari kelurahan/kecamatan
  4. Fotokopi dokumen jaminan untuk kredit di atas Rp25 juta
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk KUR Ritel


Infografis Terkait