Lihat Semua : infografis
Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abdurrahman Naufal / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 6.183 |
Indonesiabaik.id - Berbagai syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) Tahun Anggaran 2020.
Syarat penerima
Adapun syarat penerima manfaat BSU adalah
-
Warga Negara Indonesia (WNI);
-
Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
-
Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
-
Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
-
Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Adapun alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud Nadiem Makarim, agar bantuan adil dan tidak tumpang tindih sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah, sementara yang lain tidak mendapatkan.
BSU tersebut akan disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta; 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.