Loading...

Tak Perlu Resign, Pekerja Aktif Bisa Klaim JHT 10%

Tak Perlu Resign, Pekerja Aktif Bisa Klaim JHT 10%

indonesiabaik.id Banyak pekerja yang belum mengetahui bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebagian meskipun masih aktif bekerja. 

Melalui ketentuan yang berlaku, peserta dapat mengajukan pencairan 10 persen dari total saldo JHT untuk keperluan lain atau 30 persen untuk kepemilikan rumah.

Fasilitas ini diberikan sebagai bentuk pemanfaatan manfaat program JHT sebelum peserta memasuki masa pensiun, dengan tetap memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan.

Cara Mencairkan JHT 10 Persen Secara Online

Proses pengajuan dapat dilakukan secara daring melalui layanan Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka portal Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  2. Isi data diri sesuai identitas dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah dokumen persyaratan serta swafoto terbaru.
  4. Periksa kembali data yang telah diisi, lalu kirim pengajuan.
  5. Tunggu jadwal wawancara online yang dikirim melalui email.
  6. Ikuti proses verifikasi melalui video call dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan.
  7. Jika verifikasi dinyatakan valid, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang telah didaftarkan.