Jaminan Sosial Jadi Hak Setiap Pekerja, Pastikan Kamu Terdaftar Yaa!
Loading...
  • satu bulan lalu
  •  Penulis : OS
  •  Design : BP
  •  Editor : Ananda Syaifullah
  •  Publisher : Feby Aliftya
  •   291 dilihat

Jaminan Sosial Jadi Hak Setiap Pekerja, Pastikan Kamu Terdaftar Yaa!

indonesiabaik.id —- Bekerja bukan hanya soal mendapatkan penghasilan, tetapi juga tentang mendapatkan perlindungan saat menghadapi berbagai risiko. Karena itu, setiap pekerja berhak memperoleh jaminan sosial yang dapat memberikan rasa aman selama bekerja hingga memasuki masa pensiun.

Bagi pekerja penerima upah, terdapat beberapa program jaminan sosial yang disiapkan untuk memberikan perlindungan sesuai kebutuhan. Program tersebut meliputi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Karena itu, penting bagi setiap pekerja untuk memastikan perusahaan tempatnya bekerja telah mendaftarkan kepesertaan jaminan sosial sesuai skala usaha yang berlaku. Dengan perlindungan yang lengkap, pekerja dapat bekerja lebih tenang dan memiliki jaminan saat menghadapi berbagai risiko di masa depan.