Lihat Semua : infografis

Pekerja di Indonesia Bisa Pensiun di Usia Berapa?


Dipublikasikan pada 2 months ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Ananda Syaifullah /   View : 201


Indonesiabaik.id - Usia pensiun naik jadi 59 tahun mulai Januari 2025, setelah sebelumnya usia pensiun pekerja Indonesia adalah 58 tahun. Kenaikan usia pensiun 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Usia Pensiun di Indonesia Naik Lagi

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, usia pensiun akan terus mengalami penyesuaian setiap tiga tahun hingga mencapai usia maksimal 65 tahun.

Usia pensiun pertama kali ditetapkan pada 2015, yaitu 56 tahun. Setiap tiga tahun, usia pensiun akan naik satu tahun hingga mencapai usia maksimal 65 tahun. Sejalan dengan aturan ini, usia pensiun pekerja naik bertahap: pada 2019 menjadi 57 tahun, pada 2022 menjadi 58 tahun, dan mulai 2025 resmi menjadi 59 tahun. Selanjutnya, pada 2028, usia pensiun akan naik lagi menjadi 60 tahun.

Mulai tahun 2028, batas usia pensiun pekerja di Indonesia akan naik menjadi 60 tahun. Hal ini berarti, para pekerja yang saat ini berusia 57 tahun atau lebih muda, akan dapat menikmati masa pensiun yang lebih panjang.

Kenaikan batas usia pensiun berdampak pada hak pekerja untuk menerima manfaat program JP. Manfaat ini berupa uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia.



Infografis Terkait