Lihat Semua : infografis

Tak Perlu Takut Registrasi, Data Anda Dilindungi


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Gemawan Dwi Putra / Desain : Tanayastri Dini Isna /   View : 2.435


Indonesiabaik.id

Terdapat perlindungan keamanan data pribadi untuk pelanggan setelah melakukan proses registrasi kartu SIM. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 dan Standar Internasional ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi.

Jika nantinya ada penyalahgunaan data (baik itu dilakukan oleh operator maupun pemerintah) maka pelanggar akan dikenakan sanksi administrasi dan pidana. Selain mendapat perlindungan keamanan, pelanggan pun memiliki hak atas data pribadi lain berupa:

  1. Hak atas kerahasiaan data pribadi;
  2. Hak untuk meminta pemblokiran;
  3. Hak meminta pemusnahan data perseorangan;
  4. Hak mengajukan pengaduan, dan;
  5. Hak mendapatkan akses.


Infografis Terkait