Lihat Semua : infografis

Tarif BPJS Kesehatan NAIK?


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 6.440


Indonesiabaik.id - Pemerintah melakukan penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Penyesuaian tarif berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun pelayanan kesehatan rujukan.

Besar Pelayanan Kesehatan

Adapun standar tarif kapitasi ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan

Nantinya, bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, dengan adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Ikut Naik?

Iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 ini masih belum berubah. Pasalnya, menurut BPJS Kesehatan sendiri tarif dan iuran itu berbeda dimana tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan, sedangkan iuran adalah besaran biaya yang dibayarkan Peserta ke BPJS Kesehatan tiap bulan.

Iuran BPJS Kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya. BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan.

Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.



Infografis Terkait