Lihat Semua : infografis
Tarif Ojek Online 2022 NAIK
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina / View : 3.062 |
Indonesiabaik.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) roda dua di Indonesia. Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi.
Kenaikan tarif ojek online ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Harga Terbaru Ojek Online
Adapun besaran kenaikkan tarif ojek online ini beragam berdasarkan sistem zonasi. Nantinya, perusahaan ojek online roda dua berbasis aplikasi di Indonesia harus melakukan penyesuaian tarif baru paling lambat 10 hari kelender kerja.
Berikut rincian tarif baru ojek online per Agustus 2022:
- Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
- Biaya jasa batas bawah = Rp1.850/km
- Biaya jasa batas atas = Rp2.300/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp9.250 s.d Rp11.500
- Zona II (Jabodetabek)
- Biaya jasa batas bawah = Rp2.600/km
- Biaya jasa batas atas = Rp2.700/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp13.000 s.d Rp13.500
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
- Biaya jasa batas bawah = Rp2.100/km
- Biaya jasa batas atas = Rp2.600/km
- Rentang biaya jasa minimal = Rp10.500 s.d Rp13.000
Kenaikan tarif ojek online yang diatur dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 sedianya sudah dikeluarkan Kemenhub sejak tanggal 4 Agustus 2022. Dengan begitu, tarif ojol di Indonesia resmi bakal naik paling lambat pada 14 Agutsus 2022.