Lihat Semua : infografis

Tenaga Kerja Asing di Indonesia Hanya 0,1%


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Abror Fauzi / Desain : Bontor Paolo /   View : 3.202


Indonesiabaik.id - Ada beberapa kalangan di Indonesia yang merasa khawatir bahwa adannya Peraturan Presiden nomor 20 tahun 2018 mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) akan mengancam para tenaga kerja lokal di Indonesia. Ditakutkan, Indonesia akan kedatangan TKA dalam jumlah besar. Namun faktanya, Indonesia merupakan negara di asia yang memiliki pekerja TKA cukup kecil, hanya mencapai 0,1 persen.

Bila dibandingkan dengan negara lain, jumlah TKA Indonesia merupakan salah satu yang terendah. Negara lain seperti Malaysia bisa mencapai 12 persen, Singapura 60 persen, Qatar 94,5 persen dan Uni Emirat Arab sampai mencapai 96 persen.

Perpres ini menyebutkan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dilakukan oleh Pemberi Kerja TKA dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu, yang dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar dalam negeri.



Infografis Terkait