Lihat Semua : infografis
Termurah Kedua di ASEAN, Tarif Terbaru Tes Swab PCR di Indonesia
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 11.689 |
indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan resmi menurunkan harga tes swab Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di seluruh Indonesia.
Berapa Harga Tes Swab PCR Terbaru?
Tarif harga terbaru itu ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Harga pemeriksaan RT PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya. Adapun tarif tertinggi pemeriksaan tes swab PCR Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Perlu digarisbawahi, batas tarif tertinggi itu berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri. Artinya, batas tarif tertinggi tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Termurah Kedua di ASEAN
Dengan perubahan itu, Kemenkes mengklaim jika dibandingkan dengan negara ASEAN lainnya, maka harga test RT PCR di Indonesia termurah kedua setelah negara Vietnam.
Adapun daftar harga test PCR di ASEAN sebagai berikut;
- Thailand pada kisaran harga Rp. 1.300.000 – Rp 2.800.000,-
- Singapura pada harga Rp. 1.600.000,-
- Filipina pada kisaran harga Rp. 437.000 – Rp. 1.500.000,-
- Malaysia pada harga Rp. 510.000
- Vietnam pada harga Rp. 460.000
Evaluasi Harga
Kemenkes menyebut evaluasi dilakukan bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen berupa jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead dan komponen lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Penurunan harga tes swab merujuk pada instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar tarif tes PCR diturunkan antara Rp450 ribu hingga Rp550 ribu sekali tes dari sebelumnya tarif maksimal Rp900 ribu. Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bisa keluar 1x24 jam. Tujuannya untuk mempercepat pelacakan COVID-19 di Tanah Air.