Lihat Semua : infografis
Tindakan yang Harus Dilakukan saat Tinggal Bersama dengan Orang yang Berisiko
Dipublikasikan pada 4 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Chyntia Devina / View : 3.485 |
Indonesiabaik.id - Karantina dapat membantu melindungi orang yang sehat dan menunjang kesembuhan bagi orang yang terjangkit penyakit.
Salah satu kesalahan yang bisa semakin memperburuk wabah virus corona adalah tidak mengkarantina diri sendiri ketika wabah merebak.
Menurut Centers for Disease Control and Prevention, dianjurkan bagi tiap orang yang berisiko terjangkit virus COVID-19 agar menerapkan karantina diri. Orang-orang yang berisiko tersebut adalah orang yang menunjukkan gejala seperti demam atau gejala pernapasan dengan riwayat dari negara atau area transmisi lokal, dan atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki kontak erat dengan pasien positif.
Ketika seseorang di keluargamu atau bahkan kamu sendiri termasuk orang yang berisiko, maka kamu harus tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja, sekolah, atau ke tempat-tempat umum.
Karantina diri terbukti efektif dalam melindungi masyarakat dalam paparan virus. Pada dasarnya, karantina diri dapat mencegah interaksi antara orang yang sakit dengan yang sehat sehingga virus tidak semakin luas menyebar.
Namun, agar karantina diri dapat optimal dalam pencegahan penularan virus, cermatilah tindakan pencegahan terhadap COVID-19 saat tinggal Bersama yang benar. Karena ini bukan hanya untuk kamu, tapi juga untuk keselamatan hidup orang sekelilingmu.
Berikut langkah-langkah tindakannya:
1. Tidur di tempat tidur terpisah
2. Pisahkan pemandian menjadi beberapa, dan rutin lakukan pembersihan atau pembasmian hama dengan disinfektan / cairan pemutih
3. Jangan berbagi handuk, peralatan makan, kacamata dll.
4. Bersihkan dan disenfeksi permukaan-permukaan yang paling sering disentuh dan mungkin saja terpapar virus, seperti meja, sofa, kursi, pegangan tangga dll.
5. Sering-sering mencuci pakaian, handuk, dan sprai.
6. Jaga jarak dan tidur di kamar terpisah
7. Pastikan sirkulasi udara segar terjaga dengan ventilasi udara yang baik
8. Jika mengalami demam lebih dari 38° dan sesak napas, hubungi fasilitas layanan kesehatan
9. Lakukan karantina selama 2 minggu. Setiap keluar dari rumah artinya mengulang kembali hitungan masa karantina.