Update Sertipikat Tanahmu Jika Terbitan Tahun 1961-1997
indonesiabaik.id — Kalau kamu masih punya sertipikat tanah yang terbit antara tahun 1961 sampai 1997, sekarang saatnya mulai mempertimbangkan untuk memperbaruinya ke sertipikat elektronik.
Kenapa Sertipikat Lama Perlu Diupdate?
Menurut Kementerian ATR/BPN, sertipikat yang diterbitkan pada periode tersebut belum dilengkapi peta kadastral, yaitu peta yang menunjukkan batas kepemilikan tanah secara jelas. Tanpa peta kadastral, posisi bidang tanah bisa sulit dipastikan secara tepat. Risiko salah batas atau tumpang tindih dengan lahan orang lain pun jadi lebih besar.
Dengan memperbarui sertipikat ke versi elektronik, data lokasi dan batas tanah akan tercatat lebih detail, akurat, dan dapat diverifikasi secara digital.
Mengubah sertipikat lama ke sertipikat elektronik memberikan keuntungan, di antaranya:
- Mencegah sengketa pertanahan di kemudian hari
- Mencegah tumpang tindih kepemilikan, karena batas tanah lebih jelas
- Mengurangi potensi konflik atau persoalan pertanahan di masa mendatang