Lihat Semua : infografis

Tingkatkan Efisiensi APBD, DBH dan DAU Disalurkan Secara Non Tunai


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Oktanti Putri Hapsari / Desain : Anggar Septiadi /   View : 2.373


Indonesiabaik.idDengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)  Tahun Anggaran 2017, Menteri Keuangan (Menkeu) memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) dan/ atau Dana Alokasi Umum (DAU) Dalam Bentuk Nontunai, 14 Februari 2017 lalu.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 18/PMK.07/2017 itu telah ditandatangani oleh Menkeu Sri Mulyani.

“Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penerbitan SBN (Surat Berharga Negara),” bunyi Pasal 3 PMK ini.

Adapun DBH yang masuk dalam kategori dalam PMK ini adalah DBH PBB Migas, DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN, DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi, DBH SDA Pertambangan Gas Bumi, dan terakhir DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara.

Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud akan dilakukan dalam dua tahap dalam setahun, yaitu tahap pertama dilaksanakan paling lambat tanggal 7 April dan tahap kedua paling lambat tanggal 7 Juli.

Adapun tujuan dikeluarkannya PMK ini adalah untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif;  serta mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu. Kemudian pemerintah juga ingin mengurangi uang kas dan/ atau simpanan pemerintah daerah di bank dalam jumlah tidak wajar.



Infografis Terkait