Lihat Semua : infografis

Tugas dan Fungsi KNKT


Dipublikasikan pada 6 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Septian Agam /   View : 19.240


Indonesiabaik.id - Dalam rangka mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan transportasi dan upaya untuk mewujudkan transportasi yang aman, selamat, lancar, tertib dan teratur sesuai dengan ketentuan nasional dan internasional maka perlu diambil langkah secara terencana dan terpadu dengan peningkatan keselamatan sebagai prioritas utama. Maka dibentuklah Komite Nasional Keselamatan Transportasi melalui Keppres Nomor 105/1999. Lalu apa sajakah tugas dan fungsi KNKT?

Tugas KNKT seperti dipaparkan melalui situs resmi mereka serta Keppres No.105/1999, beberapa tugas mereka antara lain yaitu melaksanakan investigasi kecelakaan transportasi. Kemudian memberikan rekomendasi hasil invesigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait dan memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden berdasarkan hasil investigasi kecelakaan dalam rangka mewujudkan keselamatan transportasi.

Kemudian beberapa fungsi dari KNKT ialah mengenai pelaksanaan investigasi terhadap penyebab
kecelakaan transportasi, permintaan data dan keterangan kepada instansi terkait, lembaga/organisasi profesi terkait, masyarakat dan/atau pihak lain yang dipandang perlu. Berikutnya tentang pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data secara sistematis dan obyektif penyebab kecelakaan transportasi, lantas menyusun laporan hasil investigasi kecelakaan transportasi.

Dijelaskan selanjutnya mengenai fungsi KNKT adalah mengenai pemberian dan/atau penyampaian
rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi. Lalu melaksanakan monitoring/pemantauan
dan klarifikasi terhadap proses tindak lanjut atas rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi. Berikutnya menyusun pemberian saran dan pertimbangan kepada Presiden melalui Menteri Perhubungan, melaksanakan kerjasama investigasi kecelakaan transportasi dan/atau peningkatan pengetahuan SDM, hingga menyampaikan laporan kinerja kepada Presiden dan laporan kinerja akhir masa jabatan, serta melaksanakan pengangkatan dan pemberhentian investigator dan tenaga ahli.



Infografis Terkait