Uang Rupiah Tak Berlaku Bisa Ditukar, Cek Caranya
indonesiabaik.id- Masyarakat yang masih memiliki uang rupiah yang sudah dicabut atau ditarik dari peredaran tetap bisa menukarkannya ke Bank Indonesia. Penukaran ini dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor BI.
1. Penukaran Melalui pintar.bi.go.id
Untuk penukaran online, masyarakat bisa melakukan pemesanan melalui laman pintar.bi.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman pintar.bi.go.id
- Pilih menu Penukaran Uang Dicabut/Ditarik
- Pilih Provinsi dan Lokasi Penukaran
- Tentukan Tanggal Penukaran
- Klik tombol “Pesan”
Dengan cara ini, masyarakat bisa menukar uang tanpa harus antre panjang.
2. Penukaran Langsung
Jika tidak ingin melakukan pemesanan online, masyarakat juga bisa langsung datang ke:
- Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta
- Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri yang tersebar di seluruh Indonesia
Hal yang Perlu Diperhatikan
Sebelum melakukan penukaran, masyarakat perlu memastikan beberapa hal berikut:
- Pastikan uang termasuk dalam daftar uang yang sudah ditarik atau dicabut oleh Bank Indonesia.
- Periksa batas waktu penukaran agar uang masih bisa diterima untuk ditukar.