Lihat Semua : infografis
Ukuran Surat Suara Pilkada Serentak 2024
Dipublikasikan pada yesterday , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 150 |
Indonesiabaik.id — Pada Pilkada Serentak 2024, ukuran surat suara disesuaikan dengan jumlah pasangan calon yang mengikuti pemilihan.
Ukuran Surat Suara
Sesuai aturan, ukuran surat suara bervariasi mulai dari ukuran 18x23 cm hingga 36x34,5 cm berbentuk vertikal atau horizontal menyesuaikan jumlah pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Keputusan KPU No. 1337/2024 Tentang Desain Surat Suara Dan Desain Alat Bantu Tunanetra Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024.
-
kategori 1 dengan ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 1 (satu) Pasangan Calon;
-
kategori 2 dengan ukuran 18x23 cm untuk memuat paling banyak 2 (dua) Pasangan Calon;
-
kategori 3 dengan ukuran 27x23 cm untuk memuat paling banyak 3 (tiga) Pasangan Calon;
-
kategori 4 dengan ukuran 36x23 cm untuk memuat paling banyak 4 (empat) Pasangan Calon;
-
kategori 5 dengan ukuran 45x23 cm untuk memuat paling banyak 5 (lima) Pasangan Calon;
-
kategori 6 dengan ukuran 27x34,5 cm untuk memuat paling banyak 6 (enam) Pasangan Calon;
-
kategori 7 dengan ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 7 (tujuh) Pasangan Calon; dan
-
kategori 8 dengan ukuran 36x34,5 cm untuk memuat paling banyak 8 (delapan) Pasangan Calon.
Bagian Surat Suara
Semua desain surat suara Pilkada 2024, baik provinsi maupun kabupaten/kota terbagi menjadi dua bagian, yaitu sisi dalam dan luar.
Untuk bagian dalam, terbagi menjadi desain atas dan bawah.
Bagian atas memuat antara lain; logo Komisi Pemilihan Umum, latar belakang bendera merah putih, watermark bertuliskan pemilihan yang dimaksud, misalnya PMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, lalu disertai juga logo Pemerintah Daerah;
Bagian bawah memuat antara lain; kolom pasangan calon yang disusun berurutan dari kiri ke kanan, nomor urut pasangan calon, serta foto berwarna terbaru pasangan calon.
Untuk bagian luar terdiri atas 2, yaitu: bagian kanan dan kiri.
Bagian kanan memuat antara lain; logo Komisi Pemilihan Umum, logo Pemerintah Daerah, berlatar belakang bendera merah putih, serta tulisan surat suara.
Bagian kiri memuat antara lain; tulisan KPPS yang tulisannya dicetak dengan warna putih dengan warna dasar merah marun dan tulisan keterangan wilayah provinsi hingga kelurahannya serta nomor TPS dan nama KPPS beserta tanda tangannya.