Lihat Semua : infografis

Upah Minimum 2023 Naik, Bagaimana Formula Perhitungannya?


Dipublikasikan pada 1 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 6.408


 indonesiabaik.id - Kementerian Ketenagakerjaan merilis aturan terbaru mengenai penetapan upah minimum (UM) 2023.

Maksimal 10 Persen

Penetapan upah minimum (UM) 2023 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Pemerintah memberikan batasan maksimal dalam kenaikan upah minimum 2023, yakni penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh lebih dari 10%.

Adapun Upah Minimum Provinsi tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat pada tanggal 28 November 2022, sedangkan Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.



Infografis Terkait