Lihat Semua : infografis

Warga Negara Asing Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19


Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 7.549


Indonesiabaik.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan itu, salah satunya mengatur bahwa warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Program atau Vaksinasi Gotong Royong.

Syaratnya

Warga negara asing dapat mengikuti pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dengan kriteria:

  1. Untuk Vaksinasi Program meliputi warga negara asing yang berumur diatas 60 (enam puluh) tahun ke atas, tenaga pendidik dan kependidikan, dan warga negara asing tertentu
  2. untuk Vaksinasi Gotong Royong meliputi karyawan/karyawati yang bekerja di badan hukum/badan usaha yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong
  3. Warga negara asing harus memiliki nomor register, izin tinggal, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan nomor paspor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Vaksin Covid-19 yang digunakan dalam pelaksanaan Vaksinasi Program diperoleh dari hibah, sumbangan, atau pemberian baik dari masyarakat maupun negara lain


Infografis Terkait