Lihat Semua : infografis

Warna & Ukuran Balon Udara yang Diperbolehkan


Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : Gemawan Dwi Putra /   View : 15.964


Indonesiabaik.id - Sering kita melihat berita adanya balon udara yang diterbangkan secara liar tersangkut di pohon, tiang listrik, hingga bahkan menimpa rumah dan membahayakan keselamatan penerbangan. Sebagaimana diketahui, di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal.

Untuk itu pemerintah secara konsisten mensosialisasikan aturan resmi mengenai penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Diterangkan dalam Permenhub Nomor 40 Tahun 2018, bagi masyarakat yang ingin menerbangkan balon udara wajib ditambatkan seperti tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) peraturan ini.

Mengacu pada peraturan Permenhub, ukuran balon maksimal berdiameter 4 meter dan tinggi 7 meter, warna harus mencolok. Hal itu termaktub secara berturut-turut dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2). Lalu ayat (3) menerangkan jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, dimensi balon maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter.

Adapun dalam Permenhub Nomor 40 Tahun 2018 dijelaskan yang dimaksud dengan balon udara adalah benda yang lebih ringan dari pesawat udara yang tidak digerakkan oleh mesin, namun dapat terbang karena diisi dengan gas yang dapat mengapung (gas buoyancy) atau melalui pemanasan udara (airborne heater).



Infografis Terkait