Lihat Semua : infografis

Yuk! Lapor SPT Pajak Secara Online


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Yuli Nurhanisah / Desain : Chyntia Devina /   View : 379.617


Indonesiabaik.id - Setiap tahunnya, seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya nomor pokok wajib pajak (NPWP) diwajibkan untuk melaporkan surat pemberian tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) baik orang pribadi maupun badan atau perusahaan.

Tahun ini, Wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023 untuk melaporkan SPTnya. Sekadar informasi, SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Nah, dengan beragamnya teknologi, kini lapor SPT pun bisa lebih mudah hanya lewat aplikasi loh!

Cara Lapor SPT Via Online

  1. Pastikan telah memiliki EFIN (nomor identitas digital)
  2. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan
  4. Klik login
  5. Klik pilihan 'Lapor' dan pilih layanan 'E-Filing'
  6. Klik 'Buat SPT'

Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai.

  1. Pilih form yang akan digunakan
  2. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal
  3. Klik langkah selanjutnya
  4. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak
  5. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing
  6. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi
  7. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi
  8. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim
  9. masukkan kode verifikasi yang sudah didapat
  10. Klik 'Kirim SPT'
  11. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP
  12. Bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email

SohIB, jangan lupa lapor SPT pajak ya!



Infografis Terkait