Nama Komunitas | : | Lembaga Kontrol Sosial Media & Live Streaming Indonesia |
---|---|---|
Deskripsi Komunitas | : | Lembaga Kontrol Sosial Media dan Live Streaming Indonesia didirikan untuk tujuan menjaga martabat dan moralitas para Netizen Pengguna Sosial Media dan Live Streaming secara umum di Indonesia agar tetap bermartabat dan tetap menjunjung tinggi Moral dan Etika Bangsa Indonesia didalam menggunakan Sosial Media maupun Live Streaming secara bijak, cerdas, dan tepat sasaran. Sehingga didalam penggunaannya berfokus untuk memberikan edukasi, menjalin komunikasi, serta mengembangkan bakat para netizen Sosial Media maupun Live Streaming tetap berada didalam jalur positif dan etika yang baik, bertutur kata dan bahasa yang baik, menampilkan siaran Live yang baik, tidak mengandung pornografi, sara, penistaan agama, dan tidak berbicara kotor yang tidak mendidik, STOP BUDAYA BULLYING di Sosial Media serta turut membantu program-program Pemerintah yang berkaitan dengan aktifitas Live Streaming dan Program Kerja yang bermanfaat dalam artian yang luas, demi bangsa dan Negara, mewakili Masyarakat untuk membuat aduan Pidana apabila tidak bisa di nasehati atau di tegur dengan baik dalam hal konten-konten yang mengandung pornografi, sara, penistaan agama, dan berbicara kotor yang tidak mendidik, STOP BUDAYA BULLYING sebagaimana peraturan Hukum yang berlaku di Indonesia, agar Budaya yang tidak baik di dunia Sosial Media dan Live Streaming dapat berangsur - angsur menjadi lebih baik. Bahwa menyadari para netizen pengguna sosial media dan Live Streaming ini semakin banyak, maka Para Pendiri atau Penggagas Ide merasa perlu mendirikan suatu Lembaga Kontrol yang berbadan Hukum yang nantinya dapat diharapkan serta dipercaya oleh Pihak Pemerintah yang Legal dan Berbadan Hukum, maka Lembaga Kontrol Sosial Media dan Live Streaming Indonesia dapat turut serta membantu Pemerintah sebagai alat sosial kontrol para Pengguna Sosial Media dan Pengguna Live Streaming di Indonesia agar tetap berada didalam jalur positif didalam menggunakan aplikasi Sosial Media dan aplikasi Live Streaming dalam menyiarkan konten-konten Positif yang mendidik, dapat melakukan seminar-seminar, pelatihan-pelatihan, teguran apabila ada Penyedia Aplikasi maupun Para Pengguna Netizen melanggar Hukum bahkan mewakili masyarakat membuat laporan atau aduan secara Hukum apabila peringatan untuk kebaikan bersama tidak di hiraukan Semoga seluruh Masyarakat Indonesia dan Pihak Pemerintah dapat turut mendukung Gerakan ini untuk kebaikan Bangsa dan Negara di dunia Sosial Media & Live Streaming Indonesia.
“LEMBAGA KONTROL SOSIAL MEDIA & LIVE STREAMING INDONESIA” === www.lembagakontrol.org === KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-0009943.AH.01.07.TAHUN2018 |
Bentuk Kegiatan | : | Kegiatan- kegiatan tersebut antara lain : Meningkatkan serta memberikan pengetahuan dan keahlian kepada masyarakat melalui siaran-siaran Live yang bernuansa positif baik aplikasi chat, voice, maupun visual streaming. Menyalurkan bakat-bakat Para Netizen yang memiliki SDM untuk kepentingan Bangsa dan Negara melalui siaran-siaran Live yang bernuansa positif. Memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang tidak mampu serta menginformasikan kepada masyarakat orang-orang yang perlu dibantu untuk disiarkan kepada khalayak umum dengan menggunakan sarana Sosial Media dan Live Streaming dari para anggotanya agar mendapatkan bantuan secara langsung, hingga tercipta manfaat tolong-menolong dari sesama, dengan tetap bertanggung jawab secara hukum, dan terbebas dari Informasi Hoax. Memberdayakan masyarakat untuk sadar Hukum secara umum dalam artian yang luas dan secara khusus yang berkaitan dengan dunia Maya. Membantu Pemerintah dan Penegak Hukum untuk turut serta mengawasi pengguna Aplikasi Live Streaming dan pengguna sosial media dimulai dari para anggotanya hingga Netizen secara umum sebagai alat sosial kontrol agar tidak ada lagi yang menggunakan identitas palsu atau data diri dan foto palsu untuk melakukan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, bangsa dan Negara. Membantu Pemerintah didalam Mensosialisasikan program-program Pemerintah melalui siaran-siaran Positif Live Streaming. Memberikan informasi Positif seluruh bidang pengetahuan kepada Masyarakat agar bermanfaat. Menyampaikan masukan-masukan ide serta saran para Pengguna Aplikasi Live Streaming kepada Instansi Pemerintah serta Perusahaan Aplikasi Live Streaming dari para Penggunanya demi kemajuan Bangsa dan Negara. Bekerjasama dengan instansi-instansi, komisi-komisi, atau badan hukum lainnya untuk menjalankan tugas atau program kerja demi kepentingan dan kemajuan Bangsa dan Negara melalui fasilitas Aplikasi Live Streaming dan Sosial Media yang ada di Indonesia. Sebagai alat sosial kontrol seluruh pengguna Sosial Media dan Live Streaming agar menggunakan aplikasi tersebut dengan cara yang positif dan benar, tidak mengandung sara, tidak mengandung unsur pornografi, maupun hal-hal lain yang mempermalukan Bangsa dan Negara. Turut mewakili masyarakat, Bangsa dan Negara, untuk melaporkan tindakan-tindakan pelanggaran hukum yang berhubungan dengan Cybercrime dalam artian yang luas. Bahwa untuk mendukung setiap program kegiatan, maka akan didirikan Lembaga sayap sesuai dengan program kegiatan yang dibutuhkan. Lembaga sayap yang dimaksud adalah mendirikan Team MONITORING & CONTROLLING, Pusat Bantuan Hukum, Devisi sarana Informatika, Pusat Traning Center dan lain sebagainya sesuai dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta Petunjuk dari Pemerintah terhadap Program Kerja kedepan. |
Sasaran Kegiatan | : | Seluruh Pengguna Sosial Media dan Penyedia Aplikasi Sosial Media |
Akun Medsos | : | https://www.instagram.com/lembaga.kontrol/ |
: | lembaga.kontrol@gmail.com | |
Website | : | www.lembagakontrol.org |