Sekretariat Kabinet

Pemerintah

Alokasi Dana Bantuan Kementerian/Lembaga Pascabencana Gempa Bumi di lombok -  20180826

Alokasi Dana Bantuan Kementerian/Lembaga Pascabencana Gempa Bumi di lombok - 20180826

Di unggah oleh: Dina Ekawati
Konten di Produksi pada 2024-05-05 05:39:31
Konten di terbitkan pada 0000-00-00 00:00:00

Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, pada 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.