Sekretariat Kabinet

Pemerintah

Penanganan Gempa Lombok - 20180826

Penanganan Gempa Lombok - 20180826

Penanganan Gempa Lombok - 20180826

Penanganan Gempa Lombok - 20180826

Di unggah oleh: Dina Ekawati
Konten di Produksi pada 2024-05-05 11:59:45
Konten di terbitkan pada 0000-00-00 00:00:00

Dalam rangka percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kabupaten/kota dan wilayah terdampak bencana, pada 23 Agustus 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi di Kabupaten Lombok Barat, Lombok Utara, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kota Mataram, dan wilayah terdampak di Provinsi NTB.