Lihat Semua : motion_grafis

Jangan Parkir Sembarangan, Ini Panduan Parkir Yang Benar


Dipublikasikan pada 7 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Ananda Syaifullah / Desain : Anggar Septiadi /   View : 2.605

Indonesiabaik.id - UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Jalan menyebutkan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.

Parkir kendaraan di jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut arah lalu lintas. Dalam keadaan tertentu, maka pengemudi kendaraan wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Mau lebih tahu soal aturan parkir? Simak infografis dan videografisnya ya



Motion Grafis Terkait