Lihat Semua : motion_grafis
Setop Kekerasan Pada Anak di Sekolah!
Dipublikasikan pada 5 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Siap Bangun Negara / Desain : M. Ishaq Dwi Putra / View : 40.219 |
Indonesiabaik.id - Mari hapus kekerasan pada anak di sekolah! Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mendorong penghapusan kekerasan anak di lingkungan sekolah melalui penerapan disiplin positif. Ya, karena selama ini guru dan orang tua meyakini bahwa penggunaan hukuman baik fisik maupun psikis efektif dalam membentuk perilaku anak atau siswa menjadi disiplin, padahal sebaliknya, anak bisa saja meniru kekerasan tersebut.
Perlu diketahui bahwa tingkat kekerasan pada anak di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Hasil penelitian Plan International dan ICRW tahun 2015 menunjukkan bahwa 84 persen pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah.
Kementerian PPPA pun mendorong agar para guru tidak lagi menggunakan hukuman dengan kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa. Karena lingkungan sekolah harus menjadi nyaman bagi siswa-siswi agar mendorong perkembangan belajar anak dan membekali mereka dengan wawasan dan pengetahuan serta keterampilan secara optimal.
Harus diingat pula ada aturan hukum pidana mengenainya. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.
Bagaimana ancaman pidana jika melakukan kekerasan terhadap anak? Pasal 80 jo. Pasal 76C UU 35/2014 menyebutkan:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.