Lihat Semua : videografis

Memburu Stok Obat Terapi COVID-19


Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian /   View : 1.432

indonesiabaik.id - Pemerintah terus penuhi kebutuhan obat terapi COVID-19 yang meningkat seiring dengan peningkatan kasus yang terjadi di Tanah Air.

Tidak Dapat Diproduksi Dalam Negeri

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa saat ini terdapat tiga jenis obat terapi yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, yaitu Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

Adapun ketiga obat ini, imbuh Menkes, sangat bergantung kepada impor. Obat-obatan inilah yang kini short supply di seluruh dunia karena semua orang membutuhkan obat-obat ini.

Menkes mengingatkan, bahwa obat terapi COVID-19 hanya boleh diberikan dengan resep dokter. Ketiga obat itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit, dan harus dikonsumsi/digunakan sesuai dengan prosedurnya.

Terus Penuhi Kebutuhan

Untuk obat Remdesivir, ungkap Menkes, pada bulan Juli ini akan tiba sebanyak 150 ribu vial, kemudian di bulan Agustus akan tiba sebanyak 1,2 juta vial.

Kemudian untuk Actemra, selain seribu vial yang direncanakan tiba pada bulan ini, pemerintah juga berupaya terus mendatangkan lebih banyak pasokan dari sejumlah negara. Perkiraan, Agustus mendatang Pemerintah akan mengimpor 138 ribu dari sejumlah negara.

Sementara untuk Gammaraas, imbuh Menkes, pihaknya akan mengimpor 26 ribu di bulan Juli ini dan 27 ribu di bulan Agustus.



Videografis Terkait