Loading...

Update! Ini 100 Lebih Pilihan Pekerjaan di KTP-el

indonesiabaik.id- Saat melakukan perekaman atau pembaruan data KTP-el, masyarakat tidak bisa lagi mengisi kolom pekerjaan secara sembarangan. Kolom ini harus disesuaikan dengan daftar resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Dukcapil.

Pengisian yang tepat penting karena data pekerjaan menjadi bagian dari identitas administrasi kependudukan yang digunakan dalam berbagai layanan publik, mulai dari perbankan hingga bantuan sosial.

Daftar Kode Pekerjaan KTP-el Terus Diperbarui

Kini, daftar pekerjaan dalam KTP-el semakin lengkap dengan total 108 jenis pekerjaan. Mulai dari kategori umum seperti Pelajar/Mahasiswa, Karyawan Swasta, hingga profesi khusus seperti Pilot, Notaris, bahkan tokoh keagamaan seperti Imam Masjid, Pendeta, hingga Bhikkhu.

Penambahan ini bertujuan agar data kependudukan semakin akurat dan mampu mencerminkan kondisi pekerjaan masyarakat Indonesia yang beragam.

Kategori Pekerjaan dalam KTP-el

Beberapa kategori pekerjaan yang tersedia antara lain:

  • Pekerjaan Umum:
    Belum/Tidak Bekerja, Mengurus Rumah Tangga, Pelajar/Mahasiswa
  • Sektor Pemerintahan & Negara:
    ASN, TNI, POLRI, Presiden, DPR, hingga Kepala Daerah
  • Profesional & Keahlian Khusus:
    Dokter, Guru, Dosen, Pengacara, Arsitek, Akuntan
  • Pekerja Informal dan Jasa:
    Tukang Kayu, Tukang Jahit, Sopir, Mekanik, Buruh Harian Lepas
  • Bidang Seni & Kreatif:
    Seniman, Artis, Penata Rias, Perancang Busana
  • Tokoh Keagamaan:
    Ustadz, Pendeta, Pastor, Pandita, Bhikkhu