Loading...

Kolom Pekerjaan di KTP-el, Sudah Benar?

indonesiabaik.id- Saat melakukan perekaman KTP-el, masyarakat diminta mengisi berbagai data pribadi, salah satunya kolom jenis pekerjaan

Banyak yang belum tahu, ternyata kolom ini tidak bisa diisi bebas, karena sudah tersedia 99 jenis pekerjaan resmi yang terdaftar dalam sistem administrasi kependudukan.

Daftar jenis pekerjaan tersebut disusun dan digunakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sebagai bagian dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tujuannya adalah agar data kependudukan nasional lebih rapi, seragam, dan dapat dimanfaatkan untuk perencanaan layanan publik.

Pilihan pekerjaan dalam KTP-el sangat beragam, tidak hanya terbatas pada pegawai atau karyawan. Mulai dari pelajar/mahasiswa, mengurus rumah tangga, petani, nelayan, pedagang, pekerja informal, hingga berbagai profesi teknis dan jasa sudah masuk dalam daftar resmi.

Karena itu, saat rekam KTP-el, pastikan memilih jenis pekerjaan dengan cermat.