Lihat Semua : videografis
Perkuat Aspek Pelindungan dan Jamsos Pekerja Migran
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Abdurrahman Naufal / View : 1.646 |
indonesiabaik.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada 7 April 2021.
PP No. 59/2021
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, PP ini merupakan salah satu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Peraturan ini merupakan bagian perjuangan dan bukti kehadiran negara untuk pelindungan pekerja migran.
Peraturan ini terdiri dari tujuh Bab. Adapun Bab I memuat tentang Ketentuan Umum dan Bab II mengatur tentang pelindungan PMI. Pada Bab III diatur tentang Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) penempatan dan pelindungan PMI. Sementara Bab IV mencakup tentang pembagian tugas dan tanggung jawab secara tegas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Bab V diatur mengenai Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan Bab VI tentang pembinaan dan pengawasan.
Utamakan Aspek Perlindungan
Menurut Kemnaker, tata kelola penempatan PMI harus mengedepankan aspek pelindungan dan jaminan sosial, mengingat proses dan pergerakan migrasi pekerja antarnegara sangat dinamis. Pemerintah ingin ke depannya pekerja migran yang bekerja ke luar negeri semakin banyak berorientasi kepada mereka yang terampil (skilled) dan kompeten
Pelindungan PMI merupakan isu sentral dari peraturan terbaru ini. Sehingga dalam pelaksanaanya, PP ini mengatur mengenai pelindungan sebelum PMI berangkat bekerja, selama bekerja di negara penempatan, hingga setelah bekerja.
Hak Cuti dan Jaminan Sosial
Dalam peraturan tersebut, Pemerintah mewajibkan kondisi dan syarat kerja memuat hak cuti dan jaminan sosial atau asuransi bagi pekerja migran. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6 Ayat 2 aturan tersebut. Pekerja migran yang tengah mengambil cuti untuk pulang ke Tanah Air akan didata dan didaftar oleh atase ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk.
Sementara itu, ketentuan mengenai pemberian jaminan sosial bagi pekerja migran diatur dalam Pasal 10. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa jaminan sosial pekerja migran lndonesia dilaksanakan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Jaminan sosial tersebut meliputi jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.