Lihat Semua : videografis
Santunan PKH dan Kesempatan Bekerja Lagi
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.211 |
indonesiabaik.id - Melalui kepesertaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Pemerintah memberikan jaminan sosial kepada buruh yang mengalami PHK.
Maraknya PHK Kala Pandemi
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau Ketenagakerjaan gencar melakukan sosialisasi Jaminan Kehilangan Pekerjan (JKP) disaat pemutusan Hubungan Kerja (PHK) marak terjadi di kala pandemi sekarang ini.
Maraknya PHK itu pasalnya disebabkan kinerja keuangan banyak perusahaan yang terganggu akibat pandemi COVID-19.
Untuk itulah JKP hadir sebagai program baru BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Beleid itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Manfaat JKP
Adapun jaminan sosial itu berupa santunan tunai setiap bulan selama enam bulan sebesar 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen untuk tiga bulan berikutnya.
Tak hanya menikmati itu, pekerja juga bisa mendapatkan akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.
Syarat Kepesertaan JKP
Peserta program JKP harus memenuhi persyaratan, WNI, usia belum 54 tahun, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan baik perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), menjadi peserta pada perusahaan skala menengah dan besar dan terdaftar pada 5 program (JKK, JKM, JHT, JP, JKN) sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro terdaftar pada empat program (JKK, JKM, JHT, JKN).
Program JKP ini bisa dinikmati peserta yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), dengan syarat sudah membayar iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan di mana enam bulan dibayar berturut-turut, periode pengajuan sejak dinyatakan PHK sampai dengan tiga bulan sejak ter-PHK.