Lihat Semua : videografis
Sistem OSS Permudah Izin Berusaha
Dipublikasikan pada 3 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 2.836 |
indonesiabaik.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan mulai mengimplementasikan sistem perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) berbasis risiko versi terbaru.
Mulai Digunakan Juli 2021
Sebagai jawaban atas keluhan pengusaha yang tentang proses perizinan yang lama dan mahal, sistem OSS akan segera hadir dengan target mulai digunakan pada Juli 2021. Implementasi itu akan terlebih dulu melalui uji coba dan perbaikan sistem mulai April, Mei, hingga Juni 2021.
Dengan sistem OSS, segala prosedur perizinan berusaha akan semakin mudah. Juga semakin transparansi dan cepat asalkan syarat segala persyaratan harus dipenuhi.
51 Persen Izin Usaha
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencatat, sebanyak 51% izin usaha termasuk Usaha Mikro Kecil (UMK) cukup diselesaikan hanya melalui sistem OSS.
Hal itu terdiri dari 31 persen atau 707 kegiatan usaha berisiko rendah (RR) dan 20 persen atau 458 kegiatan usaha berisiko menengah rendah (RMR). Sementara itu, Risiko Menengah Tinggi (RMT) sebanyak 670 (29,39 persen), dan Risiko Tinggi (RT) sebanyak 445 (19,52 persen).
Dari hasil RBA itu, maka izin kegiatan usaha RR adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan usaha RMR yakni dengan NIB dan Sertifikat Standar (Pernyataan). Untuk usaha RMT, kelengkapan izin usaha dengan NIB dan Sertifikat Standar (verifikasi), dan usaha RT dengan NIB ditambah Izin (verifikasi).
NSPK dalam Perizinan
penerapan sistem OSS berbasis risiko tertuang dalam salah satu peraturan pelaksana UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam PP tersebut, NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) kini ditetapkan menjadi acuan tunggal dalam perizinan berbasis risiko.
Sistem OSS wajib digunakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L). Baik pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten, Kota. Juga menjadi acuan bagi administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maupun Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan bebas (KPBPB), serta pelaku usaha.