Lihat Semua : videografis
Ternak yang Mati Akibat PMK Akan Diganti Rugi
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Alfin Ardian / View : 1.934 |
indonesiabaik.id - Pemerintah akan ganti rugi ternak
yang dimusnahkan akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).
Besaran Ganti Rugi
Pemerintah menyiapkan santunan penggantian ternak bagi para peternak.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bagi peternak yang sapi ternaknya dimusnahkan akibat wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), bakal mendapat ganti rugi senilai Rp10 juta per ekor sapi.
Hanya saja, mereka yang mendapat ganti rugi adalah peternak sapi skala Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Data Wabah PMK di Indonesia
Data per 23 Juni 2022 menunjukkan, wilayah yang tertular penyakit PMK kini sebanyak 19 provinsi, 215 kabupaten/kota.
Ada 1765 dari 4614 kecamatan, atau sekitar 38% yang berstatus zona merah.
Sementara jumlah hewan ternak yang terpapar PMK sebanyak 231.715 ekor. Hewan sembuh sebanyak 73.804 ekor hewan potong bersyarat sebanyak 2.248 ekor, dan hewan yang mati sebanyak 1.330 ekor.
Vaksinasi Atasi Wabah PMK
Langkah lain yang diambil oleh pemerintah untuk menekan kasus PMK di Tanah Air adalah dengan mengadakan vaksin PMK.
Menko Perekonomian Airlangga menyebut, sebanyak 29 juta dosis telah disetujui pemerintah untuk segera diadakan dengan pengadaan anggaran bersumber dari pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Selain vaksin, kata Menko Perekonomian Airlangga, Presiden Jokowi juga memerintahkan jajaran terkait untuk mempersiapkan vaksinator dan juga obat-obatan. Pemerintah juga akan memperketat mekanisme penanganan hewan ternak agar virus tidak menyebar.