Lihat Semua : videografis
Tilang Elektronik di Jalan Tol Mulai Berlaku
Dipublikasikan pada 2 years ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Rosi Oktari / Desain : Ananda Syaifullah / View : 3.627 |
indonesiabaik.id - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai berlaku 1 April 2022.
Apa saja ketentuannya?
Sebagaimana aturan, kamera e-tilang ini tidak ada batas waktunya, alias beroperasi 24 jam.
Ada dua jenis pelanggaran utama yang dideteksi, yaitu batas kecepatan serta kendaraan yang kelebihan muatan dan dimensi alias ODOL.
Untuk batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed kamera di sejumlah titik jalan tol. Bagi yang melebihi batas akan tertangkap kamera lengkap dengan pelat nomor kendaraan.
Sementara itu, pelanggaran ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM).
Ruas Tol Terapkan ETLE
Adapun ruas tol yang terapkan e-tilang hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera.
Tilang elektronik akan diterapkan hampir di seluruh ruas tol di Jawa dan Sumatera. Berikut ruas tol yang akan menerapkan tilang elektronik:
Tilang pelanggar kecepatan (speedcam):
- Ruas tol Jabodetabek
- Ruas tol Cipularang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Jakarta-Cikampek
- Ruas tol Paliman-Kanci
- Ruas tol Batang-Semarang
- Ruas tol Semarang-Solo
- Ruas tol Solo-Ngawi
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Bakauheni KM 108A (Sumatera)
- Ruas tol Bakauheni KM 108B (Sumatera)
Tilang pelanggar ODOL:
- Ruas tol Jagorawi
- Ruas tol JORR Seksi E
- Ruas tol Jakarta-Tangerang
- Ruas tol Padaleunyi
- Ruas tol Semarang Seksi ABC
- Ruas tol Ngawi-Kertosono
- Ruas tol Surabaya-Gempol:
Konten lainnya