Lihat Semua : videopendek

Kawasan Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta Bertambah


Dipublikasikan pada one year ago , Redaktur: Andrean W. Finaka, Riset : Nur Halimah Syafira / Desain : Nur Halimah Syafira /   View : 77.591

indonesiabaik.id - Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta sepakat untuk memperluas Kawasan ganjil genap di Jakarta dari 13 kawasan menjadi 25 kawasan.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan kebijakan terkait pemberlakuan ganjil genap dimulai pada Senin 6 Juni mendatang.

Alasan Pemberlakuan Ganjil Genap

SohIB perlu tahu, pemberlakuan ganjil genap di Jakarta bukan tanpa sebab, loh. Adapun alasannya karena terjadi peningkatan kepadatan dan volume kendaraan yang cukup tinggi di Jakarta, dimulai sejak pasca lebaran.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dengan mengaktifkan kembali ganjil genap pada 25 titik sesuai dengan Perhub Nomor 88 Tahun 2019, diharapkan kinerja lalu lintas akan semakin membaik.

Sanksi yang Diberikan Kepada Pelanggar dan Aturan Ganjil Genap 

Pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi pemberian bukti pelanggaran (tilang) yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yakni dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.

SohIB harus tahu terkait jam operasional pemberlakuan ganjil genap, nih. Terkait jam operasional ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Sedangkan untuk sore hari dimulai pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB. 

Aturan ganjil genap ini berlaku pada hari Senin hingga Jumat. Sedangkan hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional, ganjil genap tidak diberlakukan.

Adakah Kendaraan yang Tidak Berlaku Ganjil Genap?

Wah, ternyata tidak semua kendaraan diberlakukan ganjil genap, loh. Adapun kendaraan yang tidak berlaku ganjil genap antara lain, sepeda motor, kendaraan dinas TNI, POLRI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, kendaraan bahan bakar listrik, angkutan umum ber pelat dasar kuning, serta kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.

Kawasan Pemberlakuan Ganjil Genap

Terkait kawasan pemberlakuan ganjil genap di Jakarta meliputi,

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro, Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, serta Jalan Gunung Sahari.